Proses Hukum Ferdy Sambo Bertele-tele, Pakar Hukum: Wibawa Negara Jangan Sampai Rusak

Proses Hukum Ferdy Sambo Bertele-tele, Pakar Hukum: Wibawa Negara Jangan Sampai Rusak

Ilustrasi: Proses hukum Ferdy Sambo-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho mengatakan, bahwa proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dinilai membutuhkan waktu panjang. 

"Dalam memproses permasalahan ini, Polisi tidak bisa gegabah atau sembrono menuntaskan kasus tersebut," kata Hibnu kepada wartawan, Jakarta, Senin, 19 September 2022.

Selain itu, kata Hibnu, proses hukum yang menjerat Ferdy Sambo dinilainya sudah berjalan semestinya. Sebab, Polri harus memformulasikan semua bahan penyelidikan.

"Sudah berjalan semestinya, butuh waktu untuk memformulasikan dari penyidik ke penuntut umum," ujarnya.

BACA JUGA:IPW Endus Aroma 'Amis' Keterlibatan RBT dan Yoga Susilo dalam Kasus Sambo dan Konsorsium 303

Menurut Hibnu, sejauh ini penyidik Polri terlihat hati-hati dalam menyelesaikan proses hukum terhadap Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya. 

"Itu dilakukan agar tak terjadi kesalahan teknis dalam penuntutan di pengadilan," ucapnya.

"Jangan sampai ini perkara itu ada terjadi suatu kesalahan teknis. Kesalahan teknis nanti malah bahaya merusak wibawa negara ataupun Polri," sambungnya.

Untuk itu, Hibnu memastikan, bahwa proses hukum terhadap Ferdy Sambo tidak keluar dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Sesuai KUHAP masih on the track. Waktu masih cukup," tegasnya.

Hibnu pun meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang dilakukan Polri terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J

"Polri saat ini juga sudah melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tinggal tunggu waktu saja," tuturnya.

BACA JUGA:Daftar 100 Sekolah Terbaik di Indonesia Berdasarkan Pemeringkatan Nilai UTBK

Kamaruddin Simanjuntak Pamit Sebagai Kuasa Hukum Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: