Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Terima Tunjangan

Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Terima Tunjangan

ILUSTRASI: Guru madrasah sedang mengajar.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan, Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah," kata Zain dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Selasa, 20 September 2022. 

"Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” sambungnya.

BACA JUGA:RUU Sisdiknas Bikin Gaduh! Marzuki Ali: Nadiem Makarim Pengkhianat Guru dan Dosen

Adapun insentif tersebut diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). 

"Besarannya Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Para penerima akan mendapat Rp3 juta dipotong pajak sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” tuturnya.

Zain menyebut lantaran keterbatasan anggaran insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

BACA JUGA:Daftar 100 Sekolah Terbaik di Indonesia Berdasarkan Pemeringkatan Nilai UTBK

Adapun kriterianya sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads