KPAI Apresiasi Polda Metro Jaya yang Berhasil Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Jakarta Barat

KPAI Apresiasi Polda Metro Jaya yang Berhasil Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Jakarta Barat

Terungkapnya kasus eksploitasi seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Jakarta Barat oleh Polda Metro Jaya, KPAI langsung beri apresiasi.-m,ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terungkapnya kasus eksploitasi seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Jakarta Barat oleh Polda Metro Jaya, KPAI langsung beri apresiasi.

“Ini suatu apresiasi dari KPAI melihat kecepatan dan pengungkapan dari pihak kepolisian," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.

"Kalau dilihat dari sisi pindah-pindahnya (operasi pelaku) ini luar biasa kesulitan kita. Bahkan mungkin yang berupaya melaporkan dari masyarakat pun punya kesulitan tersendiri. Tapi ini sudah berhasil diungkap,” tambahnya.

KPAI menyoroti kejahatan dalam kasus tersebut terhadap korban yang masih di bawah umur. Selain dimanfaatkan ekploitasi seksual selama setahun lebih, tetapi juga secara ekonomi.

BACA JUGA:Penghubung Lukas Enembe di Singapura Dikantongi, KPK Periksa Gubernur Papua Senin

BACA JUGA:7 Website Bajak Film Mencuri Raden Saleh Dilaporkan Visinema, Pelaku Rekam Film Dalam Bioskop

“Pemanfaatan secara ekonomi dan seksual ini tentu betul-betul menjadi kejahatan yang luar biasa terhadap anak-anak kita, jelas Maryati.

"Sehingga modus dia untuk membayar hutang misalnya itu betul-betul harus menjadi perhatian kita semua karena ternyata dalam kejahatan dalam anak, eksploitasi seksual itu bisa dibarengkan dengan eksploitasi secara ekonomi,” terangnya.

Atas kejahatan pelaku, KPAI berharap kasus kejahatan seksual dapat diproses secara hukum, terlebih Indonesia sudah memiliki Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kita betul-betul ingin ini diungkap secara hukum. Terutama kita punya UU TPKS untuk menunjukkan bahwa komitmen hukum kita terhadap prostitusi," lanjutnya.

BACA JUGA:Barito Putera Resmi Datangkan Pelatih Baru Asal Brasil, Kejar Ketertinggalan di Klasmen Sementara

BACA JUGA:Sosok Rio Haryanto, Pembalap yang Dikabarkan Akan Nikahi Larissa Chou, Terkenal Religius

"1,5 tahun itu bukan waktu yang pendek. Dia itu niat bekerja di sini. Tapi kemudian dia disekap dan harus melayani. Ini yang menunjukkan bahwa ada hak restitusi,” tukasnya.

Sepeti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah korban, NAT, Perempuan, umur 17 Tahun bersama orang tuanya yang tercatat dengan laporan LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads