Tito Carnavian Ungkap ASN Bisa Langsung Dipecat oleh Kepala Daerah Jika Terjerat Hukum
Nama Tito Karnavian Lolos Dari Buku Merah Terseret Korupsi Papua: ‘Sahabat Lama Saya’-Instagram @titokarnavian-
JAKARTA, DISWAY.ID – Mendagri Tito Carnavian ungkap ASN bisa langsung dipecat oleh kepala daerah jika terjerat hukum.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang memberikan kewenangan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.
Menurut Menteri Dalam Negeri, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadinya kekosongan dalam sistem aparatur sipil negara.
Dengan surat edaran tersebut, kepala daerah baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati dapat langsung melakukan pemecatan jika ASN tersebut telah dijatuhi hukuman.
BACA JUGA:KPK OTT Hakim Mahkamah Agung, Ini Barang Bukti yang Dibawa ke Gedung Merah Putih
BACA JUGA:Heboh Struk Pembelian BBM Shell Jenis V Power 60 Liter, Kesimpulan: Gaji 6 juta Memang Nggak Cukup!
Tito Carnavian mengungkapkan meskipun kepala daerah dapat melakukan pemecatan, namun kewenangan mereka sangat dibatasi secara teknis.
“Surat edaran ini bukanlah bertujuan untuk mempilitisi dan memberikan kesewenang-wenangan kepada kepala daerah untuk melakukan pemecatan, namun lebih kepada memudahkan birokrasi,” terang Tito.
Masih dengan Tito, dalam keputusan ini kepala deerah dapat melakukan pemecatan jika ASN tersangkut dalam dua perkara.
BACA JUGA:KPK OTT di Mahkamah Agung, Komisi Yudisial Bocorkan Sosok yang 'Diboyong' ke Gedung Merah Putih
BACA JUGA:Rifat Sungkar Tetap Andalkan Xpander Hadapi APRC 2022 di Aek Nauli
“Pemecatan ASN hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan terlibat dalam dua hal, makanya saya meminta untuk membaca bagian 4A dan 4B, karena intinya adalah disitu,” jelasnya.
Tito menjelaskan dalam 4A, kepala daerah boleh memberhentikan untuk ASN yang sudah jelas-jelas terlibat masalah hukum, misalnya ditahan oleh kepolisian.
“Hal tersebut dilakukan agar tidak adanya kekosongan jabatan dan kepala daerah dapat langsung melakukan pengisian kekosongan,” tambah Tito.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: