Kerabat Sultan Deli Bertemu dengan Yusril Bahas Masalah Tanah Kesultanan di Sumatera Utara

Kerabat Sultan Deli Bertemu dengan Yusril Bahas Masalah Tanah Kesultanan di Sumatera Utara

Kerabat Sultan Deli terdiri atas Datuk Empat Suku, Datuk Adil Freddy Haberham dan Tengku Fauziddin Pangeran Bendahara Deli yang dipimpin oleh Kepala Pertanahan Kesultanan Deli Prof Dr OK Saidin SH, M.Hum mengadakan pertemuan khusus dengan Yusril Ihza Ma-Yusril For Disway.id-

Dalam praktiknya, Pemerintah RI menganggap menasionalisasikan perusahaan-perusahaan Belanda termasuk pula menasionalisasikan lahan-lahan yang dikonsesikan itu.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Saya Bela Taspen Bukan Lawyer Pribadi Kosasih Apalagi Erick Thohir

Padahal lahan-lahan tersebut bukan milik perusahaan Belanda yang dinasionalisasikan, melainkan milik Sultan Deli yang disewa perusahaan-perusahaan Belanda itu berdasarkan perjanjian konsesi.

Salah satu lahan konsesi itu belakangan dijadikan sebagai Bandara Polonia, yang sekarang sudah dipindahkan ke Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Lahan eks Bandara Polonia itu kini nilanya sudah mencapai puluhan trilyun rupiah.

Menteri BUMN Erick Tohir kabarnya berencana akan menghibahkan lahan sekitar 1100 hektar di Hamparan Perak, Deli Serdang, kepada TNI AU untuk memindahkan Landasan Udara Soewondo yang menjadi bagian dari Bandara Polonia. Lahan  Hamparan Perak kini dikuasai oleh BUMN PTP II.

Namun Sultan Deli menunjukkan bukti otentik perjanjian konsesi dan peta tanah konsesi yang menunjukkan bahwa lahan 1100 hektar di Hamparan Perak itu adalah milik Sultan Deli yang dikonsesikan dengan perusahaan Belanda.

BACA JUGA:Duit Taspen Rp 300 Triliun Bekal Nyapres 2024, Yusril Ihza Mahendra: Ganggu Reputasi Kami Ambil Tindakan Hukum

Bisa saja pengadilan membatalkan HGU PTP II berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang diajukan Sultan Deli jika Sultan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tersebut ke pengadilan.

"Persoalan tanah antara Sultan Deli dengan Pemerintah RI yang melibatkan berbagai instansi termasuk TNI dan BUMN itu sebagai masalah serius yang perlu diselesaikan dengan cara yang bijak dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma hukum yang berlaku," paparnya.

Pemangku Sultan Deli XIV, Tengku Hamdy Osman Delikhan Al Haj Gelar Tengku Raja Muda Deli bersedia untuk mencari penyelesaian damai dan bermartabat mengenai permasalahan ini.

Tak terlalu buruk, pada tahap awal jika pihak TNI AU, Kementerian BUMN mengambil jalan penyelesaian yang arif dengan menghargai hak-hak Kesultanan Deli secara patut, wajar dan berkeadilan. 

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Ada Satu Hal yang Kita Harus Pegang dari Warisan Pemikiran Buya Syafii

"Sultan Deli berhak mendapat penghargaan karena dialah yang mengambil inisiatif penyelenggaraan para Sultan dan Raja se Sunatera di Bukittinggi dan membacakan hasil rapat Raja-Raja se Sumatera di Padang Panjang, pada tanggal 22-24 Desember 1945, yang menyatakan dukungannya kepada Negara Republik Indonesia," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: