Duit Taspen Rp 300 Triliun Bekal Nyapres 2024, Yusril Ihza Mahendra: Ganggu Reputasi Kami Ambil Tindakan Hukum
Yusril Ihza Mahendra-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT Taspen (Persero) buka suara. Hal ini akibat munculnya pemberitaan berbagai media terkait dengan seseorang yang mau mencalonkan diri jadi Presiden dengan pengelolaan dana Rp 300 triliun.
“Terlepas dari apa sesungguhnya maksud dan tujuan dari pihak yang melontarkan kalimat-kalimat tersebut, kami dari Ihza & Ihza Law Firm perlu menyampaikan beberapa hal,” jelas Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan yang diterima Disway.id, Sabtu 27 Agustus 2022.
Langkah ini perlu disampaikan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir, yang diberikan oleh orang yang membaca atau mendengar pemberitaan tersebut.
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Ada Satu Hal yang Kita Harus Pegang dari Warisan Pemikiran Buya Syafii
Berikut ini beberapa poin yang disampaikan:
1. Bahwa PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness).
Ini sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.
BACA JUGA:Bela Ustaz Abdul Somad, Yusril Ihza Mahendra: UAS Dikenal Sebagai Ulama Garis Lurus!
2. Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.
Beberapa hal utamanya di antaranya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik.
BACA JUGA:Erick Thohir Kenang Pesan dan Jasa Buya Syafii Maarif Saat Ziarah ke Kulon Progo
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: