Yusril Hormati Penahanan Hasto, Akui Tak Bisa Intervensi Proses Hukum yang Dilakukan KPK

Yusril Hormati Penahanan Hasto, Akui Tak Bisa Intervensi Proses Hukum yang Dilakukan KPK

Yusril Ihza Mahendra-Disway/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku menghormati keputusan KPK yang melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ia mengatakan pemerintah tak bisa mengintervensi keputusan KPK tersebut.

BACA JUGA:Diperiksa 8 Jam, Hasto Ngaku Dicecar 62 Pertanyaan oleh Penyidik KPK

BACA JUGA:Hasto Ditahan, KPK Sebut Belum Butuh Keterangan Eks Ketua Firli Bahuri

"Ya kami enggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri dan sebagainya," kata Yusril, Jumat, 21 Februari 2025.

Ia pun mempersilakan Hasto apabila ingin menggunakan hak membela diri dalam proses hukum itu.

"Para lawyer yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus punya kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan," ucapnya.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ditahan, ICW Dukung Langkah KPK dan Dorong Pengembangan Kasus

BACA JUGA:Hasto Dituding Jadi Donatur Pelarian Harun Masiku, KPK Buka Suara

Sebelumnya, KPK menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Hasto ditahan terkait dengan kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024. Dia bakal ditahan selama 20 hari pertama dalam kasus korupsinya.

Penahanan Hasto bakal dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads