Irjen Dedi Prasetyo Dapat Bocoran Soal Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo Cs: Semoga Semuanya Lancar

Irjen Dedi Prasetyo Dapat Bocoran Soal Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo Cs: Semoga Semuanya Lancar

Irjen Dedi Prasetyo mendapat kabar terbaru soal kelanjutan kasus Ferdy Sambo. Saat ini berkas perkara Ferdy Sambo Cs tengah diproses Kejaksaan Agung.-ilustrasi-disway.id

Sehingga, kata Dedi, harapannya pekan depan pihaknya mendapat kabar baik terkait perkembangan kasus Ferdy Sambo yang seharusnya segera dapat diadili.

"Insya Allah, semoga semuanya diberikan kelancaran dan minggu depan kita bisa mendapat kabar yang baik. Karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung," lanjut Dedi.

Ia menghargai semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus Ferdy Sambo, dari proses penyidikan hingga pemberkasan di pihak Kejaksaan.

Makanya, agar kasus Ferdy Sambo ini cepat ke persidangan, pihaknya akan menunggu.

BACA JUGA:Kesalahan Fatal Polri Tunjuk Ferdy Sambo Jadi Kadiv Propam? Listyo Sigit Jawab Sambil 'Tertawa Kecil'

"Penyidik fokus pada proses penyidikan, kejaksaan selain meniliti berkas perkara juga mempersiapkan proses penuntutan, demikian juga nanti di persidangan. Kerja dari semuanya itu harus betul-betul saling menghargai," jelasnya.

Pasal Berlapis Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menjadi 'tulang punggung' kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama dia sendiri mengakui jika pembunuhan Brigadir J adalah rencananya.

Kedua, setelah pembunuhan terjadi, Ferdy Sambo juga mengaku telah menyusun semua skenario demi menghalang-halangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice.

Sehingga, kini dipundak Jenderal Bintang Dua itu adalah Pasal berlapis yang menjerat dirinya.

Pertama sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Kesalahan Fatal Polri Tunjuk Ferdy Sambo Jadi Kadiv Propam? Listyo Sigit Jawab Sambil 'Tertawa Kecil'

Maksimal hukuman yang akan didapat Sambo adalah hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Kedua adalah soal Obstruction of Justice yang telah melibatkan banyak personel Polri di bawah kekuasaannya.

Kata Kejaksaan Agung, semua perkara yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut belum rampung. Pihaknya masih melakukan penelitian perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: