Bawaslu Terima 1.290 Laporan Partai Politik Catut Nama
Ilustrasi gedung Bawaslu-Gedung Bawaslu RI/Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Anies Baswedan Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Hasilnya Diumumkan Jumat
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan bahwa pencatutan nama tersebut juga merupakan tindakan pidana dan bisa dijerat dengan pidana umum.
“Ini masuknya pidana umum, tidak ada pidana pemilunya,” pungkas Puadi.
Sebagai informasi, masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut atau tidak oleh partai politik dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Caranya, buka laman infopemilu. kpu. go. id, klik ke Pemilu dan Cari NIK. Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: