Menyikapi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Pegiat Literasi Digital: Perlu Ada Peraturan Presiden

Menyikapi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Pegiat Literasi Digital: Perlu Ada Peraturan Presiden

Webina OOTD yang membahas tentang undang-undangan Perlindungan Data Pribadi, Jumat 30 September 2022. -Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Selasa 27 September 2022 lalu.

Adapun saat ini undang-undang tersebut sedang dilakukan sosialisasi ke masyarakat dan implementasi regulasi serta diharapkan bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk tata kelola dan perlindungan data personal warga negara dan penyelenggara pemerintahan. 

Peneliti Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) dan Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi), Engelbertus Wendratama menyebutkan aturan yang terdapat regulasinya yaitu salah satunya pengaturan pembentukan penyelenggaraan perlindungan data pribadi.

BACA JUGA:UU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan DPR, Buntut Banyaknya Peretasan Data

Lembaga tersebut berada di bawah presiden dan nantinya akan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Dalam draf UU PDP, pembentukan lembaga pembentukan penyelenggaraan perlindungan data pribadi telah ada dalam pasal 58 sampai dengan 60 dan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpress).

"Perlu ada peraturan presiden terlebih dahulu yang nanti peraturan presiden ini membentuk lembaga otoritas DPD," ujar Wendratama dalam webinar Obral Obrol liTerasi Digital (OOTD) bertajuk Menyikapi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Jakarta, Jumat 30 September 2022.

Lembaga pembentukan penyelenggaraan perlindungan data pribadi sendiri memiliki tugas dalam menetapkan dan merumuskan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendalian data pribadi dan prosesor data pribadi.

BACA JUGA:Hacker Bjorka Bocorkan Data Pribadi Mahfud MD, Menko Polhukam: Saya Tak Ambil Pusing

Tidak hanya itu, lembaga tersebut juga menjadi pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan data pribadi.

Ditambah, lembaga tersebut juga melakukan penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran undang-undang serta memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

"Biasanya setelah itu ada peraturan pemerintah, baru kemudian ada peraturan lembaga itu yang menjadi panduan teknis. Bagaimana di situ ada subjek data, perlindungannya, bagaimana dengan prosesor data dan pengendali data. Jadi ada tiga aktor kunci di situ yang diatur," jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Sub Divisi Digital at Risks SAFEnet, Ellen Kusuma menyambut baik terkait adanya aturan baru tersebut.

Meski menyambut baik, dirinya justru mempertanyakan apakah benar-benar akan memberikan rasa aman terhadap masyarakat atau justru sebaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: