UU PDP Disahkan, Komisi I Jelaskan Isi Aturannya
DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP)---Kominfo
JAKARTA, DISWAY.ID - Undang-undang perlindungan data pribadi (PDP) telah disahkan pada Selasa (20/9) yang lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
UU PDP tersebut terdiri dari 16 Bab dan 76 ayat yang ada di dalamnya usai diajukkan sebagai RUU beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, mengatakan UU PDP tersebut berisikan bagaimana pengamanan data pribadi masyarakat, lalu pengawasan terhadap data masyarakat.
"Terkait data pribadi yang akan Terlindungi dengan baik, terus ada saksi, pengelolaan data, diawasi dengan siapa dan itu hal yang utamanya," katanya kepada Wartawan disway.id.
"Yang penting itu lebih pada pengamanan data dan juga tanggung jawab wali data siapa juga dari pemerintah yang menjadi pengampu datanya," tambahnya.
Menurutnya, diperlukannya UU tersebut mengamankan data masyarakat di tengah perkembangan digitalisasi ekonomi saat ini.
"Jadi kita berfikir digitalisasi Indonesia, dunia bahkan. Jadi, perkembangan ekonomi digital semakin maju dan juga data yang tersebar banyak, jadi harus ada sistem Pengawasan yang kuat," ungkapnya.
Adanya UU tersebut disebut untuk menghindari dan mencegah pencurian data masyarakat.
"Sistem pengawasan itu harus diatur melalui undang-undang. Karena mencegah tindakan pidana-pidana khususnya berkaitan dengan pencurian dewan," ucapnya.
BACA JUGA:Gempa 6.4 SR Guncang Meulaboh Aceh dan Wakatobi 5.4 SR, Terpaut Satu Menit
Selanjutnya, aturan turunan atau teknis terkait UU PDP akan segera disahkan untuk keberlangsungan aturan tersebut.
"Harus ada, aturan teknisnya ada. Segera akan rampung," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: