Menyikapi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Pegiat Literasi Digital: Perlu Ada Peraturan Presiden
Webina OOTD yang membahas tentang undang-undangan Perlindungan Data Pribadi, Jumat 30 September 2022. -Tangkapan layar-
BACA JUGA:Hati-Hati! Aksi Pencurian Data Pribadi dan Finansial Marak, Berikut Ini Tips Hindari Phising
"PR besarnya itu ada di implementasi, bagaimana kita bisa mengedukasi sampai ke tahap perseorangan itu paham ketika mengumpulkan data pribadi punya tanggung jawab," ucap Ellen Kusuma melalui media Zoom Meeting.
Sedangkan Manager Kebijakan Publik Meta di Indonesia Noudhy Valdryno menyatakan bahwa perumusan dan turunan dari aturan tersebut harus melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta.
Dirinya pun berharap aturan tersebut bisa lebih progresif dan raman untuk semuanya.
"Semoga aturan turunannya itu ada dua hal, pertama progresif. Artinya peraturan ini harus bisa melihat ke masa depan. kita nanti saat diskusi harus melihat perkembangan teknologi akan seperti apa dan peraturan itu harus bisa tanggap masa depan," ucap Noudhy.
"Ramah maksudnya bukan kendor peraturannya, tapi realistis. Jadi peraturan ini harus bisa langsung dipraktikan, karena banyak negara lain, UU PDP-nya terbit, tapi industri itu kesulitan merealisasikan UU PDP, karena tidak realistis," lanjutnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi ter up to date terkait perkembangan teknologi, dapat dilihat di info.literasidigital.id atau follow media sosial @Siberkreasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: