Makin Panas, LaNyalla Minta BK Berhentikan Fadel Muhammad

Makin Panas, LaNyalla Minta BK Berhentikan Fadel Muhammad

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan keterangan terkait Fadel Muhammad. -Lanyalla For Disway.id-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Badan Kehormatan (BK) menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD RI kepada Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad.

LaNyalla juga meminta Fadel Muhammad menyampaikan maaf kepada dirinya di hadapan Sidang Paripurna DPD RI dan media.

Menurut LaNyalla, Fadel Muhammad telah melakukan pelanggaran kode etik, terutama pasal 5 huruf e, huruf f dan huruf h Peraturan DPD nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.

BACA JUGA:Fadel Muhammad Tergusur dari Kursi MPR, Mosi Tidak Percaya Pecah di DPD RI

Permintaan itu disampaikan LaNyalla saat menghadiri Sidang Badan Kehormatan DPD RI di Ruang Mataram, Gedung B DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 29 September 2022.

Agenda sidang adalah mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan oleh LaNyalla sebagai pengadu.

Hadir Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy, Wakil Ketua BK, Made Mangku Pastika, Eni Sumarni dan Marthin Billa, serta 8 anggota BK lainnya.

LaNyalla sebagai pengadu, menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadel Muhammad terjadi pada 13-14 Agustus 2022 saat Rapat Badan Kehormatan (BK) di Hotel Mercure Jakarta.

BACA JUGA:LaNyalla Minta BPK Audit Keuangan Pemkot Bandar Lampung, Tega 9 Bulan Ribuan Guru P3K Tak Digaji

Saat itu hadir 8 orang anggota BK dengan agenda kegiatan finalisasi hasil evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang kode etik.

"Dalam rapat, Saudara Fadel Muhammad mengeluarkan pernyataan yang menuduh saya mengkoordinir anggota DPD mengeluarkan mosi tidak percaya untuk menarik dia sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD," jelas LaNyalla, Jumat 30 September 2022.

"Saudara Fadel juga menuduh saya melakukan pemberian uang kepada anggota DPD untuk memudahkan proses mosi tidak percaya tersebut," jelas LaNyala dalam keterangan yang diterima Disway.id.

Selain itu, pada 15 Agustus 2022 ketika Sidang Paripurna ke-13 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara V yang dihadiri 114 anggota, Fadel yang seharusnya menyampaikan laporan kinerja sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD, justru kembali menyampaikan tuduhan seperti yang terjadi saat Rapat BK.

BACA JUGA:DPD Dijatah Rp 1,1 Triliun, LaNyalla Sindir Uang Gorden DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: