BK DPD RI ‘Turun Gunung’ Atensi Kasus Senator Bali Ni Luh Djelantik

BK DPD RI ‘Turun Gunung’ Atensi Kasus Senator Bali Ni Luh Djelantik

Ketua Badan Kehormatan DPD RI Ismeth Abdullah (batik hijau) bersama rombongan, disambut oleh Senator Ni Luh Djelantik (kebaya merah) saat tiba di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Jumat 7 Maret 2025-Disway.id/Rivansky Pangau-

DENPASAR, DISWAY.ID — Ketua dan belasan Anggota Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendatangi Kantor DPD RI Perwakilan Bali, pada Jumat 7 Maret 2025. 

Kedatangan mereka yakni untuk mengatensi sekaligus melakukan verifikasi, menanggapi aduan yang dilayangkan Advokat Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang terhadap Senator RI Perwakilan Bali Ni Luh Djelantik.

BACA JUGA:Profil dan Biodata Ni Luh Puspa, Wartawan yang Ditunjuk Prabowo Jadi Wamen Pariwisata

BACA JUGA:Tragis, Pohon Besar Tumbang Timpa Sejumlah Wisatawan di Monkey Forest Ubud: Dua WNA Tewas

Ketua BK DPD RI Ismeth Abdullah saat diwawancarai awak media mengatakan, kedatangan pihaknya yakni untuk mengklarifikasi dan menggali keterangan terkait kasus tersebut.

“Kita tadi telah mendapatkan informasi dari ibu Ni Luh (Senator Ni Luh Djelantik, red). Itu maksud kunjungan kami hari ini, untuk mendapatkan informasi yang lengkap dari ibu Ni Luh. Itu saja,” ujarnya.

“Hasilnya akan dibawa ke pusat, nanti akan dirumuskan disana. Kita semua ingin membantu Ibu Ni Luh,” imbuh Ismeth.

Ia menambahkan, masalah tersebut akan diproses secepatnya oleh BK DPD RI. “Sebelum paripurna, sebelum akhir bulan,” singkat Ismeth.

Dirinya juga menekankan bahwa pihaknya tidak meminta keterangan atau klarifikasi dari pihak pelapor.

BACA JUGA:BNNP DKI Tetapkan 3 Wilayah sebagai Kampung Narkoba, Peredarannya Terang-terangan

BACA JUGA:BNN Bali Ungkap 7 Jaringan Narkoba Selama Januari-Februari, Amankan 1.571 Gram Sabu

“Tidak, belum pernah. Karena kita ini kan untuk melindungi anggota (Senator, red), jadi kita urusannya sama anggota,” jelas Ismeth.

Sebelumnya, Senator Ni Luh Djelantik dilaporkan Advokat Togar Situmorang lantaran penggunaan frasa Bahasa Bali ‘lebian munyi’ dalam unggahan di media sosial. Diketahui, kata ‘lebian munyi’ dalam bahasa Indonesia mempunyai arti ’terlalu banyak berbicara’.

Tak terima disebut sepeti itu, Togar lantas melaporkan politisi sekaligus pengusaha sepatu asal Bangli tersebut kepada BK DPD RI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads