Gas Air Mata Dituding 'Biang' Munculnya Korban Tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali Bocorkan Pasal FIFA
Kang Emil mengatakan jangan demi rating TV korbankan sporter, di mana PSSI, PT LIB, dan Host Broadcaster menolak saran Polisi untuk memajukan jadwal pertandingan.--Twitter/@akmalmarhali
Sikap PSSI
PSSI kecam kerusuhan berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan sesalkan adanya insiden kelam tersebut.
Kabarnya korban jiwa berjatuhan dalam peristiwa 'berdarah' di Kanjuruhan ini.
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (29) - Koran Berlumur Darah
Peristiwa kelam ini ini imbas dari kericuhan usai pertandingan Arema FC dan Persebaya Surabaya yang berakhir 2-3
Ribuan suporter Arema FC turun ke lapangan meluapkan emosi karena timnya kalah.
"PSSI menyesalkan tindakan suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan. Kami berduka cita dan meminta maaf kepada keluarga korban serta semua pihak atas insiden tersebut. Untuk itu PSSI langsung membentuk tim investigasi dan segera berangkat ke Malang," ucap Iwan Bule, dilansir dari laman resmi PSSI.
Pada pasal 19 FIFA Safety and Security Stadium poin b ditegaskan bahwa senjata api dan gas air mata dilarang digunakan dalam pengamanan stadion. https://t.co/75Z0h4gimb pic.twitter.com/UFzP3lsjfM — Instagram @akmalmarhali20 (@akmalmarhali) October 1, 2022
PSSI kemudian mengambil sikap dengan memberikan hukuman untuk Arema FC.
BACA JUGA:Ada Penyesuaian Harga BBM Pertamax dan Dexlite, Ini Penjelasan Pertamina
"Untuk sementara kompetisi Liga 1 2022/2023 kami hentikan selama satu pekan. Selain itu tim Arema FC dilarang menjadi tuan rumah selama sisa kompetisi musim ini," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: