Jangan Asal Terobos Banjir, Pastikan Perlindungan Asuransi Terpenuhi
Jangan asal terobos banjir karena akan berdampak fatal pada kondisi kendaraan. -reza-
Saat menghubungi pihak asuransi, juga bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya juga saat mobil terjebak banjir.
BACA JUGA:Kalahkan Palestina, Taktik Bima Sakti Diuji Saat Timnas Indonesia Bersua Malaysia di Laga Terakhir
BACA JUGA:Kemendagri Bocorkan Agenda Kepres Terkait Pilihan Jokowi untuk Pj Gubernur DKI Jakarta
Dalam kondisi ini pihak asuransi bisa saja memiliki layanan untuk penjemputan atau membantu untuk melalui jalan banjir, seperti di towing atau lainnya.
2. Siapkan Bukti
Kita perlu melakukan dokumentasi yang akan menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan, bukan karena direncanakan, atau dalam kasus banjir tak menandakan kalau kita memaksakan menerabas banjir.
Kalau terkait kecelakaan biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan, sementara untuk kehilangan bisa menggunakan CCTV.
3. Menjelaskan Kronologi
Kita dapat secara jelas dan rinci menjelaskan terkait dengan kronologi kejadian, yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan.
BACA JUGA:Sosok Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Jelaskan dengan tenang dan jangan sampai berbelit-belit, untuk mempermudah pihak asuransi untuk memahaminya.
4. Lengkapi Persyaratan Klaim Asuransi
Lengkapi persyaratan klaim asuransi, mulai dari polis asuransi, SIM pengemudi, STNK serta catatan kronologi yang sudah dibuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: