Alasan KPK Belum Tambah Tersangka Dugaan Suap Sudrajad Dimyati

Alasan KPK Belum Tambah Tersangka Dugaan Suap Sudrajad Dimyati

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang terjadi oleh Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mengumumkan apabila telah resmi ada penambahan tersangka.

"Belum. Semua nanti kalau sudah saatnya akan kita umumkan," katanya kepada Wartawan disway.id.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial dan jajarannya hari ini datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Datangnya jajaran KY ke KPK untuk menjalin koordinasi terkait dengan kasus korupsi pengurusan perkara kepailitan di Mahkamah Agung yang juga melibatkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. 

Berdasarkan pantauan, Mukti tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022) sekitar pukul 15.47 WIB dan didampingi dengan sejumlah orang. 

Ketua KY, Mukti Fajar mengatakan pihaknya akan membantu KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat hakim di sektor peradilan. 

"Seperti yang sudah kita konferensi pers kan kemarin, bahwa kita akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk hal teknis pemeriksaan tersangka yang kebetulan hakim," katanya saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022.

Diketahui, Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung ditahan 20 hari.

Penahanan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini (23/9) hingga 12 Oktober 2022 mendatang.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penahanan terhadap Sudrajad Dimyati akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"SD ditahan 20 hari pertama terhitung hari ini hingga 12 Oktober di Rutan KPK," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat 23 September 2022.

Sebelumnya, Hakim Agung tersangka kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung hari ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang berada di Jl. Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: