Buruh Ancam Demo Nasional di 34 Provinsi dan di Istana Negara, Apa Tuntutannya?

Buruh Ancam Demo Nasional di 34 Provinsi dan di Istana Negara, Apa Tuntutannya?

Demonstrasi buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan. -Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.IDBuruh dan sejumlah organisasi serikat pekerja disebut bakal menggelar aksi besar-besaran pada 12 Oktober 2022.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, aksi bakal diselenggarakan serentak di 34 provinsi

Said Iqbal menyampaikan ada enam poin tuntutan yang akan disampaikan para buruh tersebut.

Partai buruh dan organisasi serikat buruh berencana menggelar aksi demo secara nasional, Rabu, 12 Oktober 2022. demo akan digelar serentak di 34 provinsi, khusus di Jakarta, bakal dihadiri oleh 50 ribu buruh di Istana Negara, Jakarta Pusat.

“Aksi 50.000 buruh di istana dan serempak di semua provinsi pada Rabu, 12 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai,” tertulis dalam poster yang dikirimkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

BACA JUGA:Rizky Billar Mengaku Tak Menyesal KDRT ke Lesti Kejora, Kuasa Hukum: Apa yang Dilakukannya?

"Dalam aksi ini, setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law (UU Cipta kerja), Naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, Tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, dan sahkan RUU PRT," kata Said dalam keterangan tertulisnya,

Dia menyampaikan khusus provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana dengan melibatkan 50 ribu orang buruh.

Sementara di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.

Said mengatakan kenaikan harga bahan bakar di Tanah Air terbukti menurunkan daya beli masyarakat, sebab mempengaruhi harga kebutuhan bahan pokok.

BACA JUGA:Peraturan Baru, Kemendikbudristek Masukan Pakain Adat Sebagai Seragam Sekolah SD hingga SMA

Namun, di tengah harga kebutuhan yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021.

Peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten atau kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.

"Inflasi yang terasa bagi kaum buruh adalah tiga komponen. Pertama, kelompok makanan, inflasinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan kategori ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen." kata Said.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads