Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan -M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID- Pengacara kondang, Farhat Abbas melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap konten kreator Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya.

Laporan dari Farhat Abbas tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Oktober 2022.

"Iya benar laporan itu kemarin. Pelapornya Farhat Abbas sementara terlapornya wanita berinisial DC. Saat ini masih dipelajari oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa 11 Oktober 2022.

BACA JUGA:Pengumuman! Ada 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Cek Perinciannya

Menurut Kombes Zulpan, pelapor merasa nama baik telah dicemarkan. 

Hal ini tertuang dalam laporan, yaitu Denise Chariesta, menyebarkan foto Ibu A yang disebut-sebut sebagai kekasih dari pelapor. 

Tak cuma itu, Denise Chariesta dituding telah menghina partai politik yang didirikan oleh pelapor.

"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih ibu A," jelas Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan juga menerangkan, pelapor sebenarnya telah melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, tak digubris. Sehingga berujung pada laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Fokus Dalami Sistem Pengawasan

"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," tambahnya.

Terlapor dipersangkan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus," tukas Kombes Zulpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: