Kemenag Buka 1000 Kuota Beasiswa Non-Gelar Khusus Guru Agama, Pendaftaran Sampai 21 Oktober

Kemenag Buka 1000 Kuota Beasiswa Non-Gelar Khusus Guru Agama, Pendaftaran Sampai 21 Oktober

ILUSTRASI: Guru madrasah sedang mengajar.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran beasiswa non-gelar bagi guru agama dan pengawas pendidikan agama. 

Kesempatan mendapatkan beasiswa ini juga diberikan kepada pengembang teknologi pembelajaran dan pegawai Kementerian Agama.

“Untuk angkatan pertama, kami siapkan 1.000 kuota beasiswa non-gelar untuk tahun 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.

Anna menambahkan, Program Non-Gelar ini mengusung tema ‘Peningkatan Kompetensi Digital bagi Guru dan Tenaga Kependidikan’. 

"Program ini bertujuan memberikan penguatan penguasaan teknologi bagi para penerima beasiswa untuk merancang dan mengembangkan pembelajaran modern," ujarnya. 

BACA JUGA:50.000 Elemen Masyarakat Demo di Depan Istana Negara Jakarta, Begini Isi Tuntutannya

Ada dua indikator capaian pembelajaran yang diharapkan dari program ini. Pertama, peserta program memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan memanfaatkan kerangka kerja TPACK (Technology, Pedagogy, and Content Knowledge) untuk merancang dan mengembangkan model pembelajaran modern abad 21. 

"Kedua, peserta program memiliki kompetensi keterampilan literasi teknologi dan sertifikasi penguasaan teknologi pendidikan untuk merancang dan menerapkan pembelajaran modern abad 21," terangnya.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menambahkan, program perkuliahan ini akan berlangsung selama 12 minggu atau tiga bulan. 

Biaya SPP serta Sertifikasi L1 dan L2 ditanggung oleh Program Beasiswa Indonesia Bangkit Kementerian Agama. 

“Setiap bulan, peserta program akan mendapat beasiswa berupa biaya hidup sebesar satu juta empat ratus ribu rupiah dan bantuan biaya paket data sebesar seratus lima puluh ribu rupiah,” jelasnya.

Evaluasi peserta dilakukan setiap akhir bulan untuk melihat tingkat keaktifan dan pencapaian.

"Jika tidak memenuhi minimal 70 % maka beasiswa akan dihentikan dan diberikan sanksi administratif,” sambung Amrullah.

BACA JUGA:Penjelasan Pakar Kimia Soal Gas Air Mata Kedaluarsa Tidak Berbahaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads