Penjelasan Pakar Kimia Soal Gas Air Mata Kedaluarsa Tidak Berbahaya

Penjelasan Pakar Kimia Soal Gas Air Mata Kedaluarsa Tidak Berbahaya

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022-Istimewa/bambang DA-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mas Ayu Elita Hafizah, pakar kimia dan dosen dari Universitas Pertahanan, menegaskan penggunaan gas air mata yang kedaluarsa tidak berbahaya dan tidak menyebabkan kematian. 

Menurut Mas Ayu, gas air mata kedaluarsa justru kadar kimia terkandung di dalamnya akan berkurang. Zat kimia yang ada dalam gas air mata tidak berfungsi secara optimal.

"Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kadaluarsa adalah tidak tepat," ujar Mas Ayu dalam keterangannya, Selasa 11 Oktober 2022.

BACA JUGA:PSSI Serahkan Dokumen Penting Ini ke TGIPF Kanjuruhan

Mas Ayu juga menjelaskan, risiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat di antaranya bila ditembakkan langsung kepada seseorang, penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan.

"Penggunaan gas air mata CS di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa," ujarnya.

Selain itu, penggunaan gas air mata legal jika digunakan oleh aparat keamanan untuk menegakkan hukum. 

Pakar Kimia ini juga mengungkapkan bahwa penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) sudah sesuai standar internasional.

"Terdapat 5 kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk dalam Riot Control Agent (RCA). Terdapat 2 standar konsentrasi paparan agensi kimia yang umum digunakan dunia adalah OSHA dan NIES," jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Patroli Jalan Kaki di Manggarai, Antisipasi Titik Rawan Tawuran

Mas Ayu menerangkan bahwa gas air mata (CS) hanya bersifat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran nafas. Dampak dari paparan dapat dikurangi dengan menerapkan hirarki pengendalian risiko.

"Hirarki pengendalian risiko dalam bentuk terendah adalah penggunaan masker. Menurut OSHA, konsentrasi ambang batas aman untuk penggunaan gas air mata adalah 0,05 ppm atau setara dengan 0,04 mg per m3," terangnya.

Disebutkan juga oleh Mas Ayu, penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu tidak berbahaya. 

Pasalnya, penggunaan gas air mata di ruang terbuka membuat konsentrasi formulanya menyebar tidak terhingga. Dampak paparan zat akan lebih berkurang fatalitasnya atau tidak mematikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads