Reaksi Kapolri saat Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Keciduk Kasus Narkoba, Sosoknya Baru Jabat Kapolda Jatim

Reaksi Kapolri saat Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Keciduk Kasus Narkoba, Sosoknya Baru Jabat Kapolda Jatim

Kapolri umumkan penangkapan Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba sore yang sebelumnya diinformasikan Ahmad Sarohni.--Instagram/@spripim_polda_sumbar

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berikan tanggapan terkait kabar Kapolda Jatim Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba.

Diketahui, Irjen Pol. Teddy Minahasa baru saja ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim) menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta

Kapolri kemudian mengungkapkan akan memberikan keterangan terkait Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini, Jumat 14 Oktober 2022.

"Nanti sore saya release resmi setelah dari Istana (Kepresidenan)," kata Listyo Sigit

Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga membenarkan jika Kapolri akan memberikan keterangan pers Jumat sore.

BACA JUGA:KPK Periksa Kediaman Lukas Enembe di Jabodetabek

Perlu diketahui, Irjen Pol. Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Irjen Pol. Teddy Minahasa menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.

Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.

Bongkar Kasus Perjudian

Nama Irjen Teddy Minahasa juga ikut mencuat seiring ramainya istilah sandi 303 dalam perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Diketahui, 303 merupakan sandi kepolisian yang merujuk pada salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

BACA JUGA:Lesti Kejora 'Banjir' Hujatan Imbas Cabut Kasus KDRT Rizky Billar, Keputusan Damainya Buat Publik Geregetan!

Diduga, Ferdy Sambo dikabarkan menjadi penguasa judi online dengan kode 303 Konsorsium.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads