46 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Polres Lebak Banten

46 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Polres Lebak Banten

Barang bukti sabu 46 paket yang siap edar dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan Polres Lebak Banten, Minggu 9 Oktober 2022.--Humas Polri

LEBAK, DISWAY.ID-Sebanyak 46 paket Sabu siap edar diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

Seorang pengedar berinisial FA (33) warga Kelurahan Rangkasbitung Barat Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan sekira pukul 03.00 WIB di Kampung Dukuh Kabupaten Lebak pada Minggu 9 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Kapolda Jatim Ditangkap, Diduga karena Bandar Narkoba 'Nyanyi' Barang Sabu 5 Kg dari Irjen Teddy Minahasa

“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Malik, Jumat 14 Oktober 2022. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku satu bungkus bekas rokok Gudang Garam Signature yang didalamnya terdapat 36 plastic klip bening narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 10,90 Gram.

Satu buah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 10 plastik klip bening yang berisikan shabu yang di bungkus lakban warna hitam diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 6,88 Gram.

Satu buah timbangan digital warna hitam merek Camry, satu pack plastic klip bening,1 (satu) buah lakban warna hitam ,satu unit handphone merek OPPO tipe A15 warna putih ,1 (satu) buah tas gendong warna hitam.

BACA JUGA:Kurir Ditangkap, Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu 179 Kilogram Jaringan Malaysia - Indonesia

“Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk membasmi dan mewujudkan Lebak bersih dari Narkoba sesuai Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja ( Berantas Peredaran Narkoba di Kalangan Remaja),” terang Malik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Mari bersama bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, Stop Narkoba,” tukas Malik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: