Tim Pencari Fakta Aremania Ungkap 5 Temuan dalam Kasus Kanjuruhan

Tim Pencari Fakta Aremania Ungkap 5 Temuan dalam Kasus Kanjuruhan

Kata anggota TGIPF Rhenald Kasali, ada sosok orang kuat yang telah pengatur jadwal Arema FC Vs Persebaya-Istimewa-Berbagai sumber

"Personel Brimob pertama kali menembakkan pertama kali gas air mata pada jam 22.08 WIB yang diarahkan ke tribun selatan. Dan selanjutnya secara bertubi-tubi, tembakan air mata dilakukan sebanyak setidaknya 11 kali oleh tujuh orang yang berbeda. Penembakan berakhir pada jam 22.15 WIB," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan video rekaman menunjukkan bahwa personil Brimob dan Sabhara melakukan tindak kekerasan di bawah sepengetahuan perwira polisi yang memimpin di lapangan.

"Terdapat 32 CCTV dari 16 gate di Stadion Kanjuruhan yang merekam kejadian mematikan di sejumlah gate di tribun selatan. Artinya fakta-fakta yang terjadi telah terekam dalam CCTV," bebernya.

Dari temuan-temuan ini TPF Aremania mengambil beberapa kesimpulan. Pertama, tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 bukanlah kerusuhan. 

Tetapi tindak kekerasan berlebihan yang secara sengaja dilakukan oleh personil Polri dan TNI secara terstruktur dan sitematis sesuai rantai komando.

Kedua, bentuk tindak kekerasan yang paling mematikan adalah penembakan gas air mata oleh personil Brimob dan Sabhara yang diduga kuat dibawah perintah perwira di lapangan dan sepatutnya diduga dibawah kontrol perwira tertinggi di wilayah Polda Jatim.

Ketiga, penyebab kematian yang utama para korban adalah diduga kuat karena gas air mata. Selain bahwa juga karena berhimpitan, berdesakan sesama penonton dan beragam bentuk kekerasan yang lain.

Keempat, tindak kekerasan aparat kemanan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 telah memenuhi unsur tindak pidana penyiksaan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP.

"Kelima, tindakan aparat keamanan dalam peristiwa ini menunjukkan tindakan yang serangan yang meluas atau sistematik oleh aparat keamanan kepada penduduk sipil, adalah pidana Kejahatan Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM," pungkasnya.

BACA JUGA:5 Fakta Liverpool Vs Manchester City, The Reds Dihantui Sejumlah Catatan Buruk, Efek Pep Guardiola!

Berdasarkan kesimpulan itu TPF Aremania menyatakan sikap:

1. Menuntut Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan Pro Justisia atas dugaan kejahatan kemanusiaan dalam tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan.

2. Dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Div Propam Polri kepada seluruh personel di lapangan dan perwira polisi yang bertanggungjawab, termasuk Kapolda Jatim yang berwenang saat tragedi ini terjadi.

3. Dilakukan autopsi atas semua korban luka dan meninggal dalam tragedi ini.

4. Negara wajib memulihkan kesehatan dan kerugian materiil dan immatreriil seluruh korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads