Larangan Kapolri Soal Penilangan Manual Disorot, 2 Prinsip Aturan Pelanggaran Berlalu Lintas Dibeberkan

Larangan Kapolri Soal Penilangan Manual Disorot, 2 Prinsip Aturan Pelanggaran Berlalu Lintas Dibeberkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan hasil arahan Presiden Joko Widodo Jumat 14 Oktober 2022 di Istana Negara.-Sekretariat Presiden-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kini menyoroti penilangan secara manual.

Jenderal Listyo Sigit kemudian menginstruksikan kepada jajarannya dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 untuk tidak melakukan penilangan dengan cara tersebut.

Menyikapi hal ini, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan berikan penjalasan.

Menurutnya, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.

BACA JUGA:Bocoran Menkes Soal Obat Penawar Ginjal Akut Bakal Mendarat di Indonesia, Jumlahnya Nggak Nanggung?

“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” ujarnya, 22 Oktober 2022.

“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” tambahnya.

Masih dalam surat telegram yang sama, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas. 

BACA JUGA:Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas Maksimalkan ETLE di Seluruh Polda

Kemudian, Kapolri juga meminta agar, menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. 

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu. 

Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. 

Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: