Satu Pasien Gagal Ginjal Meninggal, Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Impor Bahan Obat Sirup
Pemasok pelarut EG dan DEG dibongkar kepolisian dan menyita puluhan drum zat pelarut tersebut.-Pixabay/@Original_Frank -Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Satu orang pasien probable Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) meninggal dunia.
Pasien telah dirujuk ke RS Kandou di Manado Sulawesi Utara sebagai rumah sakit rujukan dialisis anak, namun pasien dinyatakan meninggal dunia hari ini.
Pasien meninggal ini dilaporkan Rumah Sakit MM, Dunda Limboto, Provinsi Gorontalo,pada Jumat 21 Oktober 2022. Pasien yang berumur tiga tahun mengalami AKI dan telah mendapat perawatan intensif.
BACA JUGA:3 Importir Bahan Obat Sirup Mulai Diusut, BPOM: 23 Produk Aman
Kasus ini sudah dilaporkan ke PHEOC Kementerian Kesehatan sejak Sabtu 22 Oktober 2022 sesuai hasil Penyelidikan Epidemiologi Dinas Kesehatan.
Pasien tersebut mengalami gejala demam, mual, batuk pilek, nafsu makan menurun, nyeri perut, pendarahan saluran pencernaan, dan kencing yang berkurang.
Orang tua diharapkan terus mengawasi balita yang sakit dengan gejala tersebut di atas, terutama bila mengalami penurunan jumlah air seni atau frekuensi buang air kecil menurun.
Polri Bentuk Tim Gabungan
Polri membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan pembentukan tim ini menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadir Effendy. "Ya, Polri segera membentuk tim," kata Dedi.
Menurut ia, dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta BPOM.
BACA JUGA:Selain Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Menkes Ungkap Zat Ini Penyebab Gagal Ginjal Akut Progresif
Polri terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan. Ditambahkannya, pengusutan kasus obat sirop tersebut dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Krisno H. Siregar mengatahkan Dittipidnarkoba dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada seluruh pelaku usaha serta masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: