RA Oknum PNS Bejat Ditangkap Polres Lebak, Akui Setubuhi Anak Sendiri

RA Oknum PNS Bejat Ditangkap Polres Lebak, Akui Setubuhi Anak Sendiri

Anggota DPRD Tanjungbalai akhirnya menyerahkan diri, Selasa 18 April 2023-Ilustrasi ditangkap aparat/Pixabay/@471101-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pria berinisial RA (53) diduga mencabuli anaknya sendiri M (22). Pria tersebut ditangkap Polres Lebak, Polda Banten. RA merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS).

Aksi bejar RA dilakukan sejak tahun 2016 sampai 2022. Tepatnya saat korban berusia 16 tahun atau usia di bawah umur.

Polisi sudah mengantongi sejumlah bukti, di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Terbang ke Banten, Singgah Dulu ke Rumah Mantan Bupati Lebak

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya, Minggu, 24 Oktober 2022 menjelaskan aksi bejat pelaku dilakukan pada tahun 2016.

Saat itu korban hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.

Namun, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka.

RA merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas dada korban sebelah kanan berulang kali. Korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku.

BACA JUGA:46 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Polres Lebak Banten 

Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali dilakukan pada Juni 2017. Kali ini masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur.

Tersangka lantas memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan. Saat itulah tersangka menyetubuhi korban.

Tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis 22 Juli 2022 lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu kamar korban tak terkunci sehingga tersangka masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi.

Atas perbuataannya RA dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

BACA JUGA:Jembatan Penghubung 2 Desa di Kabupaten Lebak Putus, Aktivitas Warga Terganggu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: