Manchester United Harus Bayar Rp 176 Milliar ke Cristiano Ronaldo Jika Ingin Berpisah di Januari 2023
Cristiano Ronaldo mendapat sanksi dari MU-@Ronaldoarena7-Twitter
JAKARTA, DISWAY.ID - Manchester United harus membayar hampir 10 juta pounds atau sekitar Rp 176 milliar jika mereka ingin memutus kontrak Cristiano Ronaldo pada bulan Januari 2023.
Ronaldo tidak diikutsertakan dalam pertandingan melawan Chelsea beberapa hari yang lalu.
Hal itu dikarenakan sang bintang dklaim telah menolak untuk turun dari bangku cadangan dalam kemenangan minggu lalu atas Spurs dan tampaknya telah memainkan pertandingan terakhirnya untuk klub.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Bakalan Ditarik Chelsea ke Stamford Bridge
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Harus Ikuti Sikap Lionel Messi, Jangan Ambekan!
Namun jika United berharap untuk pergi sebelum kontraknya berakhir pada akhir musim, mereka harus melakukaan pembayaran yang angkanya cukup tinggi.
Ronaldo akan mendapatkan gaji pokok sekitar 9,6 juta poudns hingga Juni 2023, terlepas dari pembayaran bonus untuk penempatan liga atau trofi.
Akan tetapi MU memang memiliki ruang gerak, paling tidak opsi untuk membatalkan kesepakatannya jika dia tetap menolak untuk masuk sebagai pemain pengganti dan dianggap melanggar kontrak.
Ada juga tawar-menawar untuk membiarkan sang pemain bergabung dengan klub lain dengan biaya murah atau bahkan gratis.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Dicoret dari Skuad, Ten Hag: Kami Merindukannya
BACA JUGA:Manchester United Bakal Putus Kontrak Cristiano Ronaldo di Januari 2023?
Orang keuangan MU bersikeras bahwa Cristiano Ronaldo, yang menginginkan sepak bola Liga Champions, hanya akan dijual dengan harga lebih dari 20 juta pounds atau sekitar Rp 353 milliar.
Sekarang, meskipun mereka memiliki pilihan untuk pergi tanpa bayaran, jika paket pesangon yang sangat berkurang juga merupakan bagian dari kesepakatan.
Hampir pasti akan terjadi jika Ronaldo, yang akan berusia 38 tahun pada Februari, memutuskan gabung klub Amerika sebagai tujuan berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: