3 Tahapan Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022, Simak Ketentuannya
ilustrasi pelaksanaan pendaftaran PPPK .--
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah membuka pendaftaran PPPK guru 2022 pada hari ini, 25 Oktober 2022.
Terdapat 2 kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK 2022 untuk guru. Keduanya yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Ini tertuang dalam surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim.
Pelamar yang dapat mendaftar untuk mengikuti seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Sementara itu terdapat beberapa mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022.
Berikut mekanismenya seperti dikutip dari Kemdikbudristek:
1. Penempatan Lulus Passing Grade
Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan
Disebutkan sebanyak 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:
- THK II
- Honorer negeri
- Lulusan PPG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: