Alasan Pemerintah Stop Penjualan BBM Premium RON 88 Mulai 2023

Alasan Pemerintah Stop Penjualan BBM Premium RON 88 Mulai 2023

Ilustrasi penjualan BBM disalah satu SPBU. -Palpos.id-Fajar.co.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah mengumumkan, bahan bakar minyak (BBM) jenis premium RON 88 tak akan ada lagi di pasaran mulai tahun depan.

Penghapusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

BACA JUGA:Tilang Manual Sudah Tak Ada Lagi, Buku Tilang Semua Ditarik

"Bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," bunyi huruf a keputusan tersebut, dikutip pada Selasa 25 oktober 2022.

Penghapusan dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak layak lagi atau kotor. Sehingga, BBM yang dijual ke depannya hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas.

Selain itu, dalam beleid ini pemerintah juga mengatur mengenai formula dasar perhitungan harga BBM mulai dari jenis premium. 

BACA JUGA:KIB Usung Airlangga-Ridwan Kamil di Pilpres 2024, Pengamat: Paten!

Sedangkan, untuk perhitungan harga premium hanya berlaku sampai akhir tahun dan mulai 2023 tidak ada lagi.

"Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022," tulis keputusan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads