Pengakuan Susi ART Ferdy Sambo Bikin Pusing, Hakim 'Murka' Ingatkan Ancaman Pidana: Pikirkan Dulu!

Pengakuan Susi ART Ferdy Sambo Bikin Pusing, Hakim 'Murka' Ingatkan Ancaman Pidana: Pikirkan Dulu!

Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)--PMJ NEWS

Hakim kemudian menegaskan pertanyaannya kembali dan mengingatkan Susi karena kesaksiannya sudah disumpah dan bisa dipidanakan.

“Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” tanya hakim.

“Ikut,” jawab Susi.

BACA JUGA:Anies Baswedan Cerita Awal Pertemuan Dengan Aher

“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?

“Iya,” jawab Susi.

12 pegawai Ferdy Sambo hadir di persidangan

Dalam sidang live Ferdy Sambo dengan agenda pemeriksaan terhadap tersangka Bharada E kembali digelar pada Senin, 31 Oktober 2022 di pengadilan negeri, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Krisis Pangan dan Kenaikan Harga Energi di Depan Mata, BI: Kita Lihat Beberapa Bulan ke Depan

Dalam persidangan kali ini 12 pegawai Ferdy Sambo memberikan kesaksiannya terhadap sidang Bharada E.

Dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E duduk sebagai terdakwa setelah sebelumnya Bharada E mengaku menembak Brigadir J.

"Ada 12 saksi dalam sidang Bharada E hari ini," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat di konfirmasi pada Senin, 31 Oktober 2022.

Dalam live sidang Bharada E yang terdiri dari 12 saksi, 4 di antaranya merupakan pegawai Ferdy Sambo yang bekerja di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling. 

Mereka adalah Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART) dan Damianus Laba Kobam (security).

Dua saksi berikutnya adalah yang bekerja di rumah Sambo di Jalan Bangka yang bernama Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (security).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: