Pengakuan Susi ART Ferdy Sambo Bikin Pusing, Hakim 'Murka' Ingatkan Ancaman Pidana: Pikirkan Dulu!
Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)--PMJ NEWS
Kemudian ada dua saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Duren Tiga dengan nama Daryanto atau Kodir (ART) dan Marjuki (security komplek).
Sementara empat saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah (pengawal motor).
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sidang akan dilanjut pada Selasa 1 November 2022, di mana sidang ini merupakan sidang untuk tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: