Tidak Semua Guru Menyandang Sertifikasi, Cek Aturan Baru Permendikbud Tahun 2022

Tidak Semua Guru Menyandang Sertifikasi, Cek Aturan Baru Permendikbud Tahun 2022

Pendidikan Guru Profesi-Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Tidak semua guru dalam jabatan bisa ikut serta Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ketentuan ini berdasarkan aturan baru yanf tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.


Anak berkebutuhan khusus belajar membatik di Artotel TS Suites Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022. Dalam pelarihan membatik tersebut ada sebanyak 11 anak berkebutuhan khusus Sertakan guru dari SLB Karya Mulia. Kegiatan tersebut dalam rangk-Julian Romadhon-Harian Disway

Tertera dalam pasal 4, bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Artinya tidak semua guru ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan berhak menyandang status sertifikasi. 

BACA JUGA:Kemenkumham Punya Aplikasi Sertifikasi Digital BPSDM, Cek Fungsinya!

BACA JUGA:600 Ribu Guru Honorer Ditarget Jadi PPPK pada 2023, Prioritas Sekolah Negeri

Tentu saja, hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa sertifikasi. Nah, salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni guru dalam jabatan harus memiliki NUPTK. 

Berikut ini syarat lengkap daftar sebagai peserta PPG Dalam Jabatan resmi dari Kemdikbud:

  1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  7. Berkelakuan baik
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

BACA JUGA:3 Tahapan Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022, Simak Ketentuannya

BACA JUGA:Nadiem Makarim Dicecar Anggota DPR, Dapat Tepuk Tangan oleh PBB Apa Dampaknya Bagi Guru di Indonesia?

Guru yang mendaftarPPG Dalam Jabatan, akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik yang cukup ketat. Lalu apa syaratnya. Berikut ini rinciannya:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Perlu diketahui, penentuan keikutsertaan guru dalam jabatan akan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

  • Masa kerja paling lama
  • Usia paling tinggi
  • Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus
  • Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

BACA JUGA: Bejatnya Guru Ngaji Cabuli Lima Anak Didik di Desa Cigudeg

BACA JUGA: Isi Kuota 40 Ribu Formasi Guru, Kemendikbud Buka Seleksi PPG Prajabatan 2022, Cek Cara Daftarnya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: