Komnas HAM Sebut Ada 7 Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Sebut Ada 7 Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam-Rafi Adhi Pratama-

Hak ini secara tegas diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) yang pada pokoknya memberikan hak kepada semua orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda dibawah kekuasaannya.

Serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang juga dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30  UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

6. Hak anak

Catatan Komnas HAM ada 38 anak meninggal dunia per 11 oktober tahun 2022.  

7. Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Entitas bisnis yang mengabaikan HAM akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan HAM. 

"Jadi itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedy kemanusiaan," ungkap Anam kepada awak media, Rabu 2 November 2022.

"Kesimpulan dan rekomendasi peristiwa Kanjuruhan adalah Peristiwa tragedi kemanusiaan yang diakibatkan oleh tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan menghormati dan memastikan prinsip keamanan dan keselamatan dalam sepakbola." jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melanggar regulasinya dan regulasi FIFA.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pelanggaran itu merujuk pada perjanjian kerja sama (PKS) yang diinisiasi PSSI dengan Polri dibuat pada Juli 2021. 

"PKS sendiri diinisiasi oleh PSSI sendiri, sehingga PSSI melanggar aturannya sendiri," kata Anam saat konferensi pers di kantornya, Rabu 2 November 2022.

Di dalamnya PSSI disebutkan tidak membahas secara mendetail sejumlah larangan dari regulasinya sendiri dan FIFA, termasuk larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Lewat PKS, PSSI secara tidak langsung menyerahkan regulasi pengamanan pertandingan ke kepolisian. Hal itu kemudian menjadi pintu masuknya kepolisian ke dalam stadion, termasuk perangkat keamanannya gas air mata. 

"Bahkan menyerahkan proses pengamanannya kepada kepolisian. Makanya turunannya yang namanya perangkat keamanan dan sebagainya itu, harusnya tanggung jawab security officer, namun  menjadi tanggung jawabnya kepolisian," tuturnya.

"Nah ini memang secara problem serius. Itu menjadi cikal bakal kenapa kok ada Brimob masuk ,membawa gas air mata, membawa kendaraan barakuda di situ, Sabara dan sebagainya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: