Jangan Terlewat, Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 13 November 2022, Simak Jadwal dan Persyaratannya
Ilustrasi seleksi PPPK Guru. Foto : ISTIMEWA/NET--
JAKARTA, DISWAY.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru mulai dibuka pada 31 Oktober sampai 13 November 2022.
Pendaftaran dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran dibuka untuk pelamar Prioritas 1, 2, 3, dan umum.
Sedangkan Seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober sampai 15 November 2022.
Adapun hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.
BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Melonjak USD 96 Imbas Respon Kenaikan Suku Bunga The Fed
Kementerian PANRB menjelaskan, pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG),
dan guru swasta yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 tetapi belum mendapat formasi.
Aetinya, pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi 2021.
Sedangkan pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN.
Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
BACA JUGA:Harga Emas Dunia Kembali Naik ke Level USD 1.650 Usai The Fed Naikan Suku Bunga
Adapun seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: