Kepemilikan Pulau Pasir Oleh Australia Digugat Masyarakat Adat Laut Timor, Kemenlu RI Angkat Bicara
Lokasi Pulau Pasir.-Google-
Sedangkan, Pulau Pasir adalah kepemilikan Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada 1933.
“Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942,” jelas Jaelani.
Menurut Jaelani, berdasarkan hukum internasional, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI hanya sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: