Kepemilikan Pulau Pasir Oleh Australia Digugat Masyarakat Adat Laut Timor, Kemenlu RI Angkat Bicara
Lokasi Pulau Pasir.-Google-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pulau Pasir tengah menjadi perbincangan seusai sekelompok Masyarakat Adat Laut Timor di Indonesia berencana gugat Australia terkait kepemilikan pulau tersebut.
Pulau Pasir yang lokasinya dekat dengan perbatasan Indonesia yakni 170 kilometer di sebelah selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), diklaim merupakan hak milik masyarakat adat.
Mereka menganggap masalah perbatasan belum terselesaikan antara kedua negara tetangga di wilayah wilayah Ashmore dan Kepulauan Cartier setelah kemerdekaan Timor Timur pada tahun 2002.
BACA JUGA:Berikut Cara Ajukan Set Top Box Gratis Kominfo, Khusus Jabodetabek
Rencana gugatan kepada Australia oleh Masyarakat Adat Laut Timor, yang tinggal di seluruh pulau Rote, Alor, Sabu, dan Timor di Indonesia, tersebut agar ada kepastian atas kepemilikan Pulau Pasir.
Kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia digugat Masyarakat Adat Laut Timor ini mengemuka dalam sebuah pemberitaan This Week in Asia.
Ferdi Tanoni, pemegang mandat Masyarakat Adat Laut Timor kepada media tersebut, mengungkapkan telah berkali-kali meminta Canberra untuk membuktikan kepemilikan atas pulau-pulau kaya minyak, di luar klaim teritorial mereka, selama dua dekade terakhir. Pulau Pasir, termasuk di dalamnya.
Ferdi Tanoni menyebut nenek moyang masyarakat adat laut Timor telah memancing di sekitar Ashmore Reef, yang disebut Pulau Pasir dalam bahasa Indonesia, sejak 1642.
Pulau-pulau tersebut terdiri dari empat pulau tropis dataran rendah di dua terumbu terpisah dan terletak lebih dekat ke wilayah Indonesia, sekitar 144 km selatan dari Pulau Rote di Provinsi Nusa Tenggara Timur, daripada Australia, yang terletak sekitar 320 km jauhnya.
BACA JUGA:Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Kemenag Ajak Shalat Khusuf, Berikut Ini Tata Caranya
“Pada tahun 1642, nenek moyang kami bernama Ama Rohi, dari Pulau Sabu, pernah memancing di sana. Saya sendiri bukan nelayan, tapi hati saya hancur melihat nelayan (Timor) tidak bisa lagi menangkap ikan di sana sejak Pulau Pasir dinyatakan sebagai cagar alam oleh Australia," kata Ferdi Tanoni, seperti dilansir dari This Week in Asia.
Australia telah menetapkan Ashmore Reef dan Cartier Island sebagai taman laut masing-masing sejak tahun 1983 dan 2000, yang berarti bahwa penangkapan ikan komersial dan akuakultur di zona suaka taman dilarang.
"Saya akan mengajukan gugatan ke Australian Commonwealth Court di Canberra. Saya punya banyak pengacara di sana, di Perth, Sydney, Canberra dan Darwin," kata Ferdi.
"Kami masih menyiapkan gugatan, tetapi kami memiliki banyak bukti bahwa pulau-pulau itu milik kami."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: