Ekspor Baja Indonesia ke Australia kembali Dibuka, Mendag Bilang Begini

Ekspor Baja Indonesia ke Australia kembali Dibuka, Mendag Bilang Begini

Menteri Perdagangan, Budi Santoso.-Bianca/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Produk baja Indonesia akhirnya kembali bisa masuk Australia menyusul penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) resmi dihentikan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyambut kabar baik dengan suka cita. Menurutnya, ruang ekspor untuk perdagangan sektor baja Indonesia ke Australia kembali menggeliat.

"Kami harap, keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung. Akses pasar Australia yang kembali terbuka akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru," ujar Mendag Busan kepada media di Jakarta, pada Senin (05/12).

BACA JUGA:Demokrat Tegaskan Satu Barisan dengan Prabowo Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD

BACA JUGA:Syarat Cairkan Saldo DANA Gratis Rp217.000 dari DANA Kaget ke Dompet Digital Siang Ini, Ikuti Langkah-Langkahnya

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Tommy Andana juga turut menegaskan, dihentikannya penyelidikan antidumping tersebut, posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor juga turut menguat.

Kendati begitu, Tommy juga menekankan bahwa kepatuhan dan kerja sama pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi proses investigasi oleh negara mitra juga akan tetap diperhatikan.

"Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung," tegas Tommy.

Diketahui, Australia melakukan penyelidikan antidumping rebar pada 24 September 2024 dengan cakupan impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. 

BACA JUGA:HORE! Saldo KJP Plus Sudah Cair Bertahap Sejak 5 Januari 2026, Segini Nominal yang Didapat Siswa

BACA JUGA:Sinetron Jejak Duka Diandra di SCTV: Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Daftar Pemeran

Bagi Indonesia, upaya tersebut merupakan penyelidikan kedua setelah kasus serupa pada 2017, dimana kasus berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan antidumping.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads