Perkara PT Waskita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka

Perkara PT Waskita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka

Tersangka perkara PT Waskita Beton Precast, Tbk, Dirut PT AJM (tengah rompi merah muda) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Selasa 8 November 2022.-Istimewa/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Kejagung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 1 orang tersangka kasus PT Waskita Beton Precast, hari ini Selasa 8 November 2022. 

Tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. tahun 2016 hingga 2020 yaitu HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM).

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022," demikian yang dikutip dalam keterangan pers Kejagung, 8 November 2022. 

BACA JUGA:Diprediksi Meningkat, PT Waskita Sriwijaya Tol Siap-siap Arus Mudik 2022

 Tersangka HA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 November 2022 sampai dengan 27 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022.

Adapun perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka HA, yaitu:

  • Selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat & reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
  • Menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. tanpa seijin Pemerintah Kabupaten Serang.
  • Menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) an. PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018).

BACA JUGA:Ini Alasan Husnaeni Moein Dikenal Sebagai 'Wanita Emas', Tersangka Kasus Korupsi PT Waskita Beton

Akibat perbuatannya, Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkan 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud yaitu 8 orang yaitu Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, Tersangka KJH, Tersangka H, Tersangka JS, dan Tersangka HA. (K.3.3.1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: