Dirut Waskita Karya jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Pembiayaan

Dirut Waskita Karya jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Pembiayaan

Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi fasilitas pembiayaan, Sabtu 29 April 2023-Facebook-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Destiawan Soewardjono diduga terlibat dalam tindak korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.

BACA JUGA:Soal Utang 3 Mandor Proyek Masjid Sheikh Zayed, PT Waskita Karya : Sejak Awal Sudah Diinformasikan Jangan Beri Utangan Mandor

"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," lanjutnya. 

Ketut mengatakan, DES kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei mendatang. 

BACA JUGA:Aset Kasus Korupsi Waskita Karya Senilai Rp 41 Miliar Disita Kejagung, Ini Rinciannya!

BACA JUGA:Kejagung Sebut Kasus Waskita Beton (WSBP) Bikin Rugi Negara Rp 2,5 Triliun

Dalam kasus ini, kata Ketut, DES berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu.

"Dokumen itu kemudian digunakan untuk membayar hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif," ungkapnya. 

BACA JUGA:Perkara PT Waskita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka

Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: