Viral! Pengguna Sepeda Listrik Berboncengan di Jalan Raya Tanpa Helm Hebohkan Publik, Memang Nggak Boleh?

Viral! Pengguna Sepeda Listrik Berboncengan di Jalan Raya Tanpa Helm Hebohkan Publik, Memang Nggak Boleh?

Menggunakan sepeda listrik di jalan raya terdapat beberapa peraturan yang harus ditaati. Berikut ulasannya-Foto/Freepik/Azerbaijan_stockers-

Untuk menggunakan sepeda listrik, berusia minimal 12 tahun, harus menggunakan helm, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.

Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads