Viral! Pengguna Sepeda Listrik Berboncengan di Jalan Raya Tanpa Helm Hebohkan Publik, Memang Nggak Boleh?

Viral! Pengguna Sepeda Listrik Berboncengan di Jalan Raya Tanpa Helm Hebohkan Publik, Memang Nggak Boleh?

Menggunakan sepeda listrik di jalan raya terdapat beberapa peraturan yang harus ditaati. Berikut ulasannya-Foto/Freepik/Azerbaijan_stockers-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Beredar video di media sosial dua orang berboncengan menggunakan sepeda listrik tanpa menggunakan helm di Jalan Veteran Utara Makassar, pada 10 November 2022. 

Padahal sebelumnya, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya diterapkan oleh kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan.

Larangan mengendarai sepeda listrik di jalan raya dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, karena dapat menyebabkan kecelakaan.

BACA JUGA:2 Maskapai Asal Indonesia Dapat Predikat Layanan Pesawat Terburuk di Dunia Tahun 2022, Nggak Heran?

Pemerintah telah menyiapkan aturan penggunaan sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Dalam Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.

Kawasan dan jalur khusus yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah kawasan wisata, area kawasan perkantoran, pemukiman dan area di luar jalan

Selain itu, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day) dan area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.

BACA JUGA:4 Manfaat Mandi di Malam Hari untuk Kesehatan: Katanya Picu Rematik, Yakin?

Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Patuhi aturan penggunakan sepeda listrik demi keselamatan bersama agar tidak mengakibatkan hal yang tidak diinginkan, semua dimulai dari kesadaran diri masing-masing.

Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km/jam serta dioperasikan orang dewasa.

Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa.

BACA JUGA:10 Maskapai dengan Layanan Terburuk di dunia, 2 dari Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: