Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda, Begini Penjelasan Kejari Jaksel

Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda, Begini Penjelasan Kejari Jaksel

Sambo siap tanggung hukuman semua anak buahnya kecuali Bharada E.-m.ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeluarkan rilis resmi mengenai jadwal sidang perkara kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagai evaluasi atas persidangan yang sudah berjalan saat ini.

Dalam keterangan resminya, hasil tersebut dikeluarkan setelah adanya rapat bersama antara Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

BACA JUGA:Burgernya Dikeluhkan Pelanggan, Gordon Ramsay Jawab Begini

BACA JUGA:6 Destinasi Wisata Sungai di Indonesia, Menarik untuk Dijelajahi

"Sehubungan adanya rapat bersama antara kepala kejaksaan negeri jaksel dengan ketua pengadilan negeri jaksel pada tgl 11 nopember 2022, telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara kejaksaan dan Mahkamah Agung."

"Perkara pidana atas nam,a FS, PC,KM,RR,BE serta perkara pidana atas nama HK,AP, AR, CP, BW."

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Ekonomi Susah Air Minum pun Tak Ada

BACA JUGA:Misteri Kematian Satu Keluarga di Kalideres, 4 Orang Tewas dalam Waktu yang Berbeda

"Maka jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2022 s/d Jumat tanggal 18 Nopember 2022 ditunda pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2022 s/d Jumat 26 Nopember 2022," tulis pernyataan resmi Kejagung.

"Bersamaan dengan evaluasi yang akan dilakukan tersebut, bertepatan juga dengan adanya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Garut 4 Kali Terasa sampai Bandung

BACA JUGA:Share Goodness Ride, Cara Unik Wahana Honda X Forwot Untuk Berbagi Bersama

Untuk diketahui, kesebelas terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana.

Mereka diancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: