Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda, Begini Penjelasan Kejari Jaksel

Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda, Begini Penjelasan Kejari Jaksel

Sambo siap tanggung hukuman semua anak buahnya kecuali Bharada E.-m.ichsan-

BACA JUGA:Jalan Tol Trans Sumatera Akan Bertambah, Akses Tembus ke Danau Toba dan Pelabuhan Kuala Namu

BACA JUGA:Pasca Bentrok, Polisi Razia Senjata Tajam di Batu Merah Ambon

Kemudia ada tujuh terdakwa obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya juga sudah diberitakan, PN Jaksel mengumumkan susunan majelis hakim untuk sidang tersebut dan juga sudah disiapkan setelah berkas para terdakwa sudah diterima PN Jaksel dari Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Mark Zuckerberg Latah Elon Musk, 11.000 Karyawan Meta Kena PHK Massal, Sejarah Terbesar Sejak 18 Tahun

BACA JUGA:Viral! Pengguna Sepeda Listrik Berboncengan di Jalan Raya Tanpa Helm Hebohkan Publik, Memang Nggak Boleh?

"Susunan majelis hakim untuk Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Bripka Ricky Putri Candrawati, Kuat Mak'uf ialah Wahyu Iman Santosa (ketua). Anggotanya ialah Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujar Djuyamto selaku Humas PN Jaksel kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: