Skandal Buku Merah dan Terseretnya Nama Tito Karnavian, Uang Setoran Total Rp 7,2M Jadi Bukti?
Menguak Isi Buku Merah yang Menyeret Nama Mantan Kapolri Tito Karnavian-@kpk/Humas Polri-Twitter
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat diisukan menerima uang setoran dari kasus dugaan suap pengusaha impor daging Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny, terhadap Hakim MK Patrialis Akbar.
Tak main-main, dalam investigasi yang dilakukan tim IndonesiaLeaks terungkap adanya 68 catatan transaksi dugaan suap ke sejumlah orang dari berbagai instansi.
Tim IndonesiaLeaks sempat merilis cuplikan video CCTV pada Kamis, 17 Oktober 2019 lalu, diduga menampilkan detik-detik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang merusak barang bukti.
BACA JUGA:Misteri Skandal Buku Merah, Kejadian Aneh Timpa Novel Pasca Temui Tito: Seolah-olah Saya Menargetnya
BACA JUGA:Skandal Buku Merah Tito Karnavian Vs Isu Perang Bintang, Kasus Novel Baswedan Jadi Bukti Nyata?
Diketahui dari dugaan tersebut, barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan bukti kasus suap uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Video berdurasi total 1 jam 48 menit 58 detik itu menampilkan rekaman kamera pengawas di ruang kolaborasi lantai 9 Direktorat Penyidikan KPK, Jakarta Pusat.
Dalam video itu terlihat ada penyidik KPK Ardian Rahayudi, Rufriyanto Maulana Yusuf, Roland Ronaldy, Harun serta dua penyidik dari perkara lain.
Kemudian tampak Roland dan Harun melihat buku merah, keduanya duduk membelakangi kamera CCTV lalu menunduk di balik meja.
Indonesialeaks mengungkapkan bahwa buku merah itu berisi terkait catatan keluar masuknya uang kasus dugaan suap yang berasal dari pengusaha impor daging Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny terhadap Hakim Mahkamah (MK) Konstitusi Patrialis Akbar.
Selain itu buku merah tersebut juga menampilkan 68 detail catatan dan riwayat dari aliran dana Basuki Hariman ke sejumlah rekening pejabat.
Bahkan yang lebih menggemparkannya lagi ada nama "Kapolda Tito Karnavian" yang disebut menerima setoran hingga delapan kali, totalnya mencapai Rp 7,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: