OMEGA X Mundur dari Spire Entertainment dan Bawa Kasus Kekerasan Oleh CEO ke Pengadilan

OMEGA X Mundur dari Spire Entertainment dan Bawa Kasus Kekerasan Oleh CEO ke Pengadilan

Boyband asal Korea Selatan Omega X-instagram @omegax_official-

Adapun para member OMEGA X juga dipaksa untuk melakukan latihan, tidak peduli jika di antara mereka sedang jatuh sakit akibat COVID-19 dan dipaksa untuk tampil di panggung. 

Diketahui beberapa anggota OMEGA X menerima perawatan kejiwaan karena menderita gangguan panik, cemas dan susah tidur.

BACA JUGA:Jokowi Dukung Prabowo Nyapres, Kader Gerindra Angkat Bicara

BACA JUGA:Sarapan Bareng Anies Baswedan Berimbas, Begini Reaksi Gibran Rakabuming saat Namanya Trending

Tidak sampai di situ, Spire Entertainment mengirimkan tagihan kepada para member di mana, masing-masing dari mereka harus membayar utang sebesar 300 sampai 400 juta won.

Atas kejadian ini, OMEGA X memutuskan untuk mengundurkan diri dari Spire Entertainment, dan membawa kejadian ini ke meja hijau.

BACA JUGA:Fakta Baru 1 Keluarga Meninggal di Kalideres, Korban Pernah Coba Pinjam Rp 50 Juta ke Tukang Jamu

BACA JUGA:Dirut PT LIB Resmi Dipegang Ferry Paulus, Jadwal Liga 1 2022/2023 Masih Tanda Tanya

Mengutip dari pemberitaan yang ditayangkan oleh SBS, para member OMEGA X mengaku terdapat kontak fisik yang membuat mereka tidak nyaman. Ada pula kesaksian di mana para member dipanggil di pesta minum-minum.

Beberapa member juga mengakui kalau Kang Seong Hee kerap menautkan tangan dan memeluknya di bandara seakan-akan sang CEO sedang mabuk.

BACA JUGA:Soal Pemekaran Kelurahan Kapuk, DPRD DKI: Wasting Time!

BACA JUGA:Heboh Mayat Dalam Peti Hidup Lagi, RSUD Kota Bogor Jelaskan Kronologi Pasien

Bukan hanya itu CEO Kang Seong Hee juga memberikan ancaman berupa mengunggah gambar-gambar pil tidur dan alkohol  hingga pesan-pesan yang terdengar seperti surat bunuh diri jika para member melakukan protes padanya.

Dilansir dari Naver, Pengacara OMEGA X Kim Tae Yeon menyatakan bahwa tindakan yang menyebabkan rasa takut dan panik secara hukum dapat termasuk dalam kejahatan intimidasi di bawah Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads