Soal Pemekaran Kelurahan Kapuk, DPRD DKI: Wasting Time!

Soal Pemekaran Kelurahan Kapuk, DPRD DKI: Wasting Time!

Wakil Ketua Komisi A, Inggard Joshua-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai, pemerintah kota Jakarta Barat belum merencanakan terkait program pemekaran kelurahan Kapuk, Jakarta Barat

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi A, Inggard Joshua mengingat proyeksi tersebut sudah direncanakan sejak tahun 2021.

Adapun dalam rencana tersebut, nantinyan kelurahan Kapuk, Jakarta Barat akan dijadikan dua kelurahan untuk kawasan padat penduduk. 

BACA JUGA:Pemekaran Daerah Tersendat? Tito Kanavian: Intinya Pemerintah Setuju RUU DOB Dibahas Lebih Lanjut

BACA JUGA:Pemekaran Tasikmalaya Selatan Diparipurnakan DPRD Jabar Besok

“Kajian kan sudah kita lakukan pada saat 2021, tapi di 2022 berjalan tanpa ada suatu pergerakan, jadi wasting time artinya buang waktu selama setahun," ujar Inggard Joshua dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa 15 November 2022.

"Perlu segera membuat time schedule apa yang harus dikerjakan dari bulan pertama sampai bulan 12 tahun 2023, supaya masyarakat punya kepastian,” lanjutnya. 

Tidak hanya itu, dia juga mengimbau kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memikirkan administrasi data kependudukan warga, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang terkena pemekaran Kelurahan Kapuk. 

BACA JUGA:Berbahaya, Air Tanah di Jakarta Utara Tercemar E Coli, DPRD DKI: Bisa Berdampak pada Stunting

“Kalau bercerita tentang risiko, tentu saja jangan dibebankan resikonya kepada masyarakat, tapi Pemerintah Daerah harus memberikan peluang untuk mempermudah urusan surat-surat yang terkait dengan domisili,” kata Inggard Joshua. 

Disisi lain, Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko menegaskan bahwa kelurahan Kapuk memang sudah harus dilakukan pemekaran. 

Hal tersebut disesuaikan dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan penggabungan Wilayah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BACA JUGA:Wajah Baru Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara

Dari Keputusan Gubernur itu disebutkan bahwa maksimal jumlah penduduk di suatu kelurahan dapat di mekarkan adalah sebanyak 40.000 jiwa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: