Sebelum Berangkat ke Jakarta, Keluarga Korban Kanjuruhan Dicegah Sejumlah Pihak
Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky-Rafi Adhi Pratama-
"Tapi perlu kami jelaskan kalau laporan yang di Polda Jatim itu laporan model A. Artinya laporan yang dibuat oleh polisi sendiri. Dimana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban," ungkapnya.
BACA JUGA:Luna Maya Ditawar Rp 600 Juta Untuk 3 Hari Kencan ke Luar Negeri, Reaksinya Bukan Kaleng-Kaleng
"Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana," tambahnya.
Pihaknya merasa fakta yang ada tidak sesuai sejauh ini. "Karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Untuk itulah kami hadir disini buat laporna, korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban," ucapnya.
"Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban. Karena korban ada di tribun sementara pihak kepolisian berada di tengah lapangan stadion," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: