Program Kartu Pekerja Jakarta Era Anies Dilanjutkan, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Program Kartu Pekerja Jakarta Era Anies Dilanjutkan, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Program yang dicanangkan era gubernur Anies ini akan kembali dilanjutkan Pj Gubernur Heru Budi. -Ilustrasi-Instagram

"Bahkan kriteria penerima KPJ saat ini sudah meningkat dari yang awalnya berpenghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP)+10 persen menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) + 15% dan pada umumnya merupakan Kepala Keluarga (KK), serta menjadi pencari nafkah utama bagi keluarga. Sebanyak 45.134 kartu telah kita distribusikan sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini," ujar Andri Yansyah.

Program KPJ bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga-keluarga di Jakarta, dengan membantu mengurangi pengeluaran atau biaya hidup, sehingga perekonomian para pekerja dan buruh lebih sejahtera.

Adapun sejumlah manfaat pemegang KPJ adalah;

  • Akses Transjakarta untuk 13 koridor secara gratis;
  • Subsidi pangan murah;
  • Menjadi member Jakgrosir;
  • Putra-putri dari pemegang KPJ akan mendapatkan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus;
  • KJP dapat digunakan sebagai kartu ATM atau Jakcard Bank DKI; 
  • Pemegang KJP dapat menggunakan aplikasi JakOne Mobile untuk transfer antar-rekening, membayar pajak, membeli pulsa, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait