Program Kartu Pekerja Jakarta Era Anies Dilanjutkan, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Program yang dicanangkan era gubernur Anies ini akan kembali dilanjutkan Pj Gubernur Heru Budi. -Ilustrasi-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Program yang dicanangkan era Gubernur Anies Baswedan itu akan terus dilanjutkan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertansgi) Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini adalah syarat dan cara mendaftar KPJ Provinsi DKI Jakarta;
BACA JUGA:Duet Anies - Ganjar Dinilai Menarik, Punya Massa Banyak
BACA JUGA:Heru Budi Pastikan UMP DKI Jakarta 2023 di Atas Angka Inflasi, Tahun Depan Naik Gaji?
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pendaftar KPJ, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi slip gaji;
- Fotokopi Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan (asli dengan cap basah);
- Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi secara lengkap dan kirim ke email [email protected], cc ke [email protected].
Adapun mekanisme pengajuan KPJ:
- Pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta atau melalui tim kerja (serikat pekerja, asosiasi, atau Disnaker).
- Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
- Pemohon membuka rekening di Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000). Nantinya, Bank DKI akan mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh serikat pekerja.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam keterangannya mengatakan, sudah menjadi tugas dari pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya.
BACA JUGA:Covid Meningkat, Heru Budi Minta Dinas Pariwisata Perketat Izin Konser
Dalam konteks Disnakertransgi, tentu kesejahteraan para pekerja pun turut diperhatikan.
“Para pekerja adalah salah satu yang berjasa dalam menggerakkan roda perekonomian Jakarta, juga membangkitkan industri dari pandemi COVID-19. Untuk itu, program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) akan terus dilanjutkan sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membantu memenuhi kebutuhan para pekerja di Jakarta,” kata Andri Yansyah, Jumat 18 November 2022.
Program KPJ adalah program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.
BACA JUGA:Heru Budi Sebut Pembanggunan LRT Dihentikan, Dishub DKI Jakarta: Kita Jalan Terus
KPJ diharapkan menjadi kebijakan solutif untuk meringankan beban para pekerja atau buruh di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: